Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Objek Sita adalah Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Objek Sita adalah Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak;
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022 dan 163/PMK.06/2020Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2013, 180/PMK.06/2009, dan 4 dokumen lainnyaBarang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang. 3
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2002Objek Penilaian adalah Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang menjadi jaminan penyelesaian Piutang Negara yang diurus oleh PUPN Cabang/Kantor Pelayanan.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009