Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2011, PP 56 TAHUN 2018, dan 1 dokumen lainnyaObligasi Daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di Pasar Modal.
Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Obligasi Negara Yang Dapat Diperdagangkan adalah Obligasi Negara yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan selaku emiten dalam rangka pendanaan terkait program pemulihan ekonomi nasional melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual. 3
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Pemegang Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian Obligasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang dimiliki.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017