Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual. 3
Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual. 3
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Obligasi Negara.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014SBSN Ritel atau yang selanjutnya disebut Sukuk Negara Ritel adalah SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Pihak adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Surat Berharga Negara Ritel yang selanjutnya disebut SBN Ritel adalah Surat Berharga Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada Investor Ritel di pasar perdana domestik.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 31/PMK.08/2018Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penawaran dan penjualan Obligasi Negara 3 kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Agen Penjual adalah bank atau perusahaan efek yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui proses pengadaan jasa Agen Penjual untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Penawaran Umum adalah Penjualan Aset Tetap yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat dan/atau badan hukum sebagai calon pembeli.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018