Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Obligasi Negara Yang Dapat Diperdagangkan adalah Obligasi Negara yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Obligasi Negara Yang Dapat Diperdagangkan adalah Obligasi Negara yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Obligasi Negara Yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah Obligasi Negara yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020 dan 31/PMK.08/2018SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020 dan 31/PMK.08/2018SBSN yang tidak dapat diperdagangkan adalah SBSN yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012SBSN yang dapat diperdagangkan adalah SBSN yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2011, PP 56 TAHUN 2018, dan 1 dokumen lainnyaObligasi Daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di Pasar Modal.
Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002Pasar Sekunder Domestik adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dalam valuta asing di wilayah Indonesia yang telah dijual di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012