Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT KAI selaku emiten dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT KAI selaku emiten dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara PT KAI selaku emiten dengan Wali Amanat dalam rangka memperoleh pendanaan untuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Jaminan Pemerintah adalah Jaminan Pinjaman dan Jaminan Obligasi yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah melalui Menteri Keuangan dalam rangka percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dalam rangka pendanaan pembangunan proyek jalan tol di Sumatera melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019 dan 168/PMK.08/2016Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara PT KAI dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman untuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan Pinjaman kepada PT KAI dalam rangka percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan selaku emiten dalam rangka pendanaan terkait program pemulihan ekonomi nasional melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan berdasarkan prinsip syariah terkait program pemulihan ekonomi nasional melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Terjamin adalah PT KAI selaku Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan untuk menyelenggarakan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selanjutnya disingkat PT KAI adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor Depok, dan Bekasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017