Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Obligor adalah pemegang saham pengendali Bank Asal yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik Indonesia.
Obligor adalah pemegang saham pengendali Bank Asal yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Obligor adalah pemegang saham pengendali Bank Asal yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada BPPN c.q. Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Debitur adalah orang perorangan atau badan hukum yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada Bank Asal.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017, 18/PMK.01/2020, dan 1 dokumen lainnyaDebitor adalah badan atau orang yang berutang kepada bank asal/BPPN sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh utang.
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2013Penanggung Utang Kepada BLU, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang, adalah Badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2009Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.
Ditemukan dalam 13/PMK.06/2023Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Debitor adalah badan atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014Penanggung Utang kepada BLU yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang. 2020, No. 1046
Ditemukan dalam /PMK.05/2020