Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Olahragawan profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Olahraga profesional adalah kegiatan olahraga yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang dilaksanakan atas dasar kemahiran olahraga dan diselenggarakan secara sah oleh penyelenggara pertandingan;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1984Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Olahragawan amatir adalah pengolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Olahraga amatir adalah kegiatan olahraga yang dilakukan semata-mata atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga untuk mendapatkan hiburan, kesenangan, dan kepuasan pribadi dalam suatu latihan atau pertandingan;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1984Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016, PERPRES 44 TAHUN 2014, dan 2 dokumen lainnyaPrestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022