Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Olahragawan asing adalah pelaku olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Olahragawan asing adalah pelaku olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Pembina olahraga warga negara asing adalah pembina olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan pembinaan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenaga keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 2019Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 2019Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2003Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008 dan UU 8 TAHUN 2012