Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Onderstand adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan kepada eks Tentara NasionaI Indonesia baik yang memiliki nomor registrasi prajurit maupun tidak memiliki nomor registrasi prajurit yang terdiri atas Onderstand terus-menerus dan Onderstand sementara/terbatas.
Onderstand adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan kepada eks Tentara NasionaI Indonesia baik yang memiliki nomor registrasi prajurit maupun tidak memiliki nomor registrasi prajurit yang terdiri atas Onderstand terus-menerus dan Onderstand sementara/terbatas.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti yang selanjutnya disingkat OPY/OCB adalah suatu kegiatan penelitian administrasi untuk penertiban dan pemberhentian uang Pensiun/Onderstand, akibat adanya penyelewengan administrasi yang dilakukan baik oleh penerbit surat keputusan Pensiun/Onderstand, para calon penerima Pensiun/Onderstand maupun oleh penerima Pensiun/Onderstand.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007Nomor Register adalah nomor khusus yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019PPK Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat PNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPK.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Nomor Register adalah nomor khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Ujian Sertifikasi.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016 dan 128/PMK.05/2017Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2019ayat (1) Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah salah satu bentuk pengikutsertaan warga negara berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban dalam pembelaan negara guna mengembangkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada waktu diperlukan. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia bersumber dari anggota Rakyat Terlatih secara sukarela dan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya secara wajib, sedangkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya diberi kesempatan untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Mengingat terdapatnya perbedaan sifat tugas antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya tidak dikenakan kewajiban melainkan secara sukarela untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional. ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 1982PPSPM Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disebut SNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPSPM.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2007