Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disingkat AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disingkat AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014, 228/PMK.04/2015, dan 1 dokumen lainnyaOperator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020, /PMK.04/2022, dan 1 dokumen lainnyaAuthorized Economic Operator yang selanjutnya disingkat AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar SAFE FoS.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2010Sertifikasi Mandiri (Self Certification) yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang dalam bentuk invoice yang dibuat oleh Eksportir Bersertifikat, yang di dalamnya terdapat pernyataan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Eksportir Bersertifikat (Approved Exporter) yang selanjutnya disebut Eksportir Bersertifikat adalah eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang Berwenang dan berhak untuk membuat DAB.
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) yang selanjutnya disebut Eksportir Bersertifikat adalah eksportir produsen yang berhak untuk menerbitkan invoice declaration, di mana eksportir tersebut telah disertifikasi oleh Instansi Penerbit SKA yang juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi mandiri.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017User adalah importir yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi Bahan Baku dengan memanfaatkan USDFS, yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Ditemukan dalam 228/PMK.010/2022Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile yang selanjutnya disebut SKA Form IC-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 80/PMK.04/2021Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang selanjutnya disebut SKA Form IP adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 70/PMK.04/2021