Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan Ikan dan/atau bahan makanan di Kapal Perikanan.
Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan Ikan dan/atau bahan makanan di Kapal Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian alat penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan/ penyimpanan hasil tangkapan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal laut.
Ditemukan dalam 46/PMK.11/2010Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal.
Ditemukan dalam 109/PMK.011/2011Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal.
Ditemukan dalam 105/PMK.011/2012, 127/PMK.011/2014, dan 1 dokumen lainnyaPelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021