Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15186 (Release-19)
Operator adalah kontraktor atau dalam hal kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai epkumham.go dengan kontrak kerja sama.
Operator adalah kontraktor atau dalam hal kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai epkumham.go dengan kontrak kerja sama.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Participating Interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Participating Interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam 122/PMK.03/2019Operator adalah Kontraktor, atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam 70/PMK.03/2015 dan 79/PMK.02/2012Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interest), salah satu pemegang partisipasi interes (participating interest) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes (participating interest) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2017Partner adalah Kontraktor yang memiliki participating interest dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak sebagai Operator.
Ditemukan dalam 70/PMK.03/2015 dan 79/PMK.02/2012Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh 5 Kontraktor Utama yang mengikat kontrak langsung dengan Kontraktor Utama untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. 3
Ditemukan dalam 257/PMK.011/2011Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani Kontrak Kerja Sama dengan BPMA dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015