Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Operator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi teknis operasional SAKTI.
Operator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi teknis operasional SAKTI.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Administrator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi teknis Administrasi SAKTI.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 223/PMK.05/2015Administrator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditetapkan untuk melaksanakan fungsi teknis administrasi SAKTI.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Ditemukan dalam 22/PMK.03/2020Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPK-PPP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA-PPP untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Pejabat Pembuat Komitmen Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPK-PP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA-PP/KPA-PP untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015, 178/PMK.05/2022, dan 2 dokumen lainnyaPengawas alat dan mesin adalah setiap pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh Menteri atau oleh bupati/walikota untuk melakukan pengawasan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019