Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Wajib Bayar PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Wajib Bayar adalah badan yang mempunyai kewajiban membayar PNBP dari pengelolaan KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2022Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2018Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2016