Kamus Hukum

Teks lengkap:

Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.


Ditemukan dalam:
  1. PP 18 TAHUN 2021

  1. Orang Asing (100%)

    Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021
  2. Pihak (82%)

    Pihak adalah orang perseorangan atau warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri.

    Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012
  3. Residen (82%)

    Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018
  4. Pihak (82%)

    Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun mereka bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri. 3

    Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011
  5. Residen (81%)

    Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, BI, atau LPS. 4

    Ditemukan dalam 43/PMK.08/2013
  6. Orang (81%)

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

    Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2008
  7. Pihak (81%)

    Pihak adalah investor yang memiliki SUN baik orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, lembaga negara, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan.

    Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018 dan 3/PMK.08/2021
  8. Orang (81%)

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 5

    Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 2012
  9. Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (81%)

    Masyarakat Indonesia di Luar Negeri adalah Warga Negara Indonesia serta Orang Asing yang menetap dan/ atau bekerja di luar negeri.

    Ditemukan dalam PERPRES 76 TAHUN 2017
  10. Orang Asing (81%)

    Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.

    Ditemukan dalam PERPRES 76 TAHUN 2017
Definisi Orang Asing | JDIH Kementerian Keuangan