Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2016, PERPRES 69 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnyaOrang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007, UU 23 TAHUN 2006, dan 1 dokumen lainnyaOrang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2007Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1992Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukan warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2006Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 153 TAHUN 2014, PP 37 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaPenduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam UU 52 TAHUN 2009Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam 112/PMK.03/2022Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2019