Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2005Badan Hukum adalah badan hukum Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 1999Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2007Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1992Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007 dan UU 23 TAHUN 2006Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2013