Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2003Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 44 TAHUN 2008Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Orang Pribadi Asing adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 35/PMK.03/2019Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015 dan PP 9 TAHUN 2017Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2021Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Ditemukan dalam PERPRES 25 TAHUN 2021, PP 29 TAHUN 2019, dan 7 dokumen lainnyaPemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017