Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Orang Pribadi adalah Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada baik di Indonesia maupun di luar Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Orang Pribadi adalah Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada baik di Indonesia maupun di luar Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016, 119/PMK.08/2016, dan 5 dokumen lainnyaWajib Pajak adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 153/PMK.010/2020Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 32/PMK.010/2019Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021, PP 1 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaWajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022 dan UU 9 TAHUN 2018Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 206/PMK.02/2021Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 17/PMK.02/2010…, 17/PMK.03/2010, dan 1 dokumen lainnyaWajib Pungut adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk membantu melakukan pemungutan Penerimaan Negara baik penerimaan perpajakan maupun penerimaan non perpajakan menurut peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2010