Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orang tua terhadap anak.
Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orang tua terhadap anak.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Keluarga Pengganti adalah orang tua asuh, orang tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif pada Anak.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2021Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2011, PP 29 TAHUN 2019, dan 3 dokumen lainnyaWali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2017 dan UU 35 TAHUN 2014Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2012Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2007Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2012Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2002Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar. 4
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2014Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2007