Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Orang adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau non badan hukum.
Orang adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau non badan hukum.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2020Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021 dan UU 5 TAHUN 2017Pihak Lain adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan organisasi di luar Instansi.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018 dan 164/PMK.01/2021Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2014Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, dan badan usaha.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017