Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 40 TAHUN 2007Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1995Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dan memegang kekuasaan tertinggi dalam persero.
Ditemukan dalam 5/PMK.02/2013Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005 dan UU 19 TAHUN 2003Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam 3 Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Dewan Komisaris adalah dewan komisaris untuk perseroan terbatas atau pengawas untuk koperasi.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012