Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 40 TAHUN 2007Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1995Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003Dewan Komisaris adalah dewan komisaris untuk perseroan terbatas atau pengawas untuk koperasi.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Direksi adalah direksi untuk perseroan terbatas atau pengurus untuk koperasi.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Organ Perusahaan Perasuransian adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum 3 perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012