Organisasi Audit Indonesia yang selanjutnya disingkat OAI adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerjasama antar-KAP.
Organisasi Audit Indonesia yang selanjutnya disingkat OAI adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerjasama antar-KAP.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017Organisasi Audit Indonesia yang selanjutnya disingkat OAI adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP.
Ditemukan dalam 186/PMK.01/2021Organisasi Audit Indonesia, yang selanjutnya disingkat OAI, adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2011Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020Organisasi Audit Asing yang selanjutnya disingkat OAA adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017, 186/PMK.01/2021, dan 1 dokumen lainnyaAsosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
Ditemukan dalam 25/PMK.01/2014 dan UU 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017, 186/PMK.01/2021, dan 1 dokumen lainnyaOrganisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2015 dan UU 5 TAHUN 2011Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Undip.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2015Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2020