Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, Lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, Lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Ditemukan dalam 235/PMK.010/2020Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar- pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2022Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Kerja Sama Internasional di Bidang Industri adalah bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas negara dalam rangka pengembangan Industri nasional oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah, dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018, PP 58 TAHUN 2016, dan 2 dokumen lainnyaOrganisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ditemukan dalam PERPRES 59 TAHUN 2017