Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Lembaga Internasional adalah lembaga dan lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh lebih dari 1 (satu) negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tertera dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh hukum internasional sebagai subyek hukum internasional.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2008Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2008Lembaga asing nonpemerintah adalah suatu lembaga internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2008Lembaga Internasional adalah lembaga dan/atau lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh 1 (satu) atau lebih negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh Hukum Internasional sebagai subyek Hukum Internasional.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 117/PMK.011/2014 dan 161/PMK.03/2014Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018 dan UU 24 TAHUN 2000