Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1996Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Kepariwisataan adalah Tim yang dibentuk oleh Presiden dalam menjalankan koordinasi strategis lintas sektor kepariwisataan.
Ditemukan dalam PERPRES 40 TAHUN 2017 dan PERPRES 64 TAHUN 2014Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Ditemukan dalam PERPRES 84 TAHUN 2021 dan PP 50 TAHUN 2011Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Ditemukan dalam PERPRES 40 TAHUN 2017, PERPRES 50 TAHUN 2016, dan 1 dokumen lainnyaKepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
Ditemukan dalam PERPRES 84 TAHUN 2021