Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2014Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2004Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2008Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2003Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2014Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
Ditemukan dalam 25/PMK.01/2014 dan UU 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan profesional yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017 dan PP 74 TAHUN 2008