Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2019 dan PP 41 TAHUN 2004Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2008 dan PP 8 TAHUN 2005Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2003Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan UU 3 TAHUN 2014Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 105/PMK.010/2016Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2015, PP 142 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaKamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.
Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2022Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2009