Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017 dan PP 74 TAHUN 2008Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2007Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2014Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2004Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2019Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Asosiasi Profesi Penilai adalah organisasi profesi Penilai yang bersifat nasional yang menaungi Penilai.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2021 dan UU 11 TAHUN 2020