Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang mengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2014Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010Organisasi Non Pemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 80/PMK.05/2018Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017 dan PP 74 TAHUN 2008Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2004Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2007Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2014Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2009Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2012