Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2008 dan UU 29 TAHUN 2004Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan adalah himpunan rumah sakit pendidikan dokter atau dokter gigi (teaching hospital).
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2008Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017 dan UU 20 TAHUN 2013Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaKolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2008 dan UU 29 TAHUN 2004Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2004Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi adalah suatu lembaga yang dibentuk fakultas kedokteran gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2008Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Rumah Sakit Pendidikan Satelit adalah rumah sakit umum yang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009