Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang tidak dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang tidak dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I adalah semua Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan selain Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan Karantina Tumbuhan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II adalah semua Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang dapat disucihamakan dan/atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya sudah dikuasai;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhanyang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992