Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 229/PMK.05/2013 dan 269/PMK.05/2014Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020, 150/PMK.05/2021, dan 3 dokumen lainnyaOtoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2020Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai otoritas jasa keuangan.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018 dan 51/PMK.08/2019Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam PP 89 TAHUN 2014Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkatOJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenaiOtoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2012