Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan syariah.
Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan syariah.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2016Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dibentuk oleh LPEI yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif terhadap penyelenggaraan kegiatan LPEI yang terkait dengan bidang usaha yang menggunakan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 208/PMK.06/2021Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Penjaminan syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut OJK, adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi agar sesuai dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Ditemukan dalam 136/PMK.03/2011 dan UU 21 TAHUN 2008Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang ditunjuk oleh LPEI yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif LPEI terhadap penyelenggaraan kegiatan LPEI agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas sektor dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektor tersebut misalnya sektor perbankan dan sektor perhubungan.
Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 2012