Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan yang menjadi dasar potongan premi.
P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan yang menjadi dasar potongan premi.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2010P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi dasar potongan premi yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan isteri, dan tunjangan anak.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010Jumlah Bruto adalah jumlah dari pensiun pokok, tunjangan-tunjangan dan pembulatan penghasilan.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2010 dan 257/PMK.02/2010Premi Neto adalah premi bruto dikurangi komisi dan dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi komisi reasuransi diterima.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipungut, pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2006Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja dan ditetapkan dalam peraturan dana pensiun suatu dana pensiun pemberi kerja, sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau manfaat pensiun peserta.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012MI1 adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016Penghasilan Pegawai adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok yang telah disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010 dan 170/PMK.02/2016