Pagu insentif adalah batas tertinggi tambahan alokasi anggaran untuk pemberian insentif di bidang cukai.
Pagu insentif adalah batas tertinggi tambahan alokasi anggaran untuk pemberian insentif di bidang cukai.
Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian Kinerja di Bidang Cukai yang ditetapkan melalui Anggaran 2015, No. 136 3 Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 125/PMK.010/2015Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA BLU.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2011Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun yang direncanakan.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021 dan 199/PMK.02/2021Pagu Penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan.
Ditemukan dalam 74/PMK.04/2022Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian adalah dana yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan dana yang diberikan kepada daerah tertentu sesuai dengan hasil perhitungan kapasitas fiskal.
Ditemukan dalam 120/PMK.05/2009Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah apresiasi yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas capaian kinerja di bidang cukai berupa alokasi anggaran yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 144/PMK.02/2016Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2012 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
Ditemukan dalam 242/PMK.07/2011