Pajabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan atau retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pajabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan atau retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2016Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 49/PMK.07/2016Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 129/PMK.03/2012Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Pejabat adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Izin Usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013