Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Pajak Air Permukaan, selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pajak Air Permukaan, selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017Pajak Air Tanah, selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008