Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017Pajak Air Permukaan, selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017Pajak Air Tanah, selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008