Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017Pajak Air Tanah, selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Air Permukaan, selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008