Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017Pajak Air Tanah, selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017Pajak Air Permukaan, selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008