Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan... dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan... dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2000Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2000Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2003Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006, UU 19 TAHUN 2001, dan 6 dokumen lainnyaPajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018, UU 20 TAHUN 2019, dan 2 dokumen lainnyaPendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 14 TAHUN 2015, dan 3 dokumen lainnyaDBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2017, PP 12 TAHUN 2020, dan 4 dokumen lainnya