JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.


Ditemukan dalam:
  1. 195/PMK.02/2017

  1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) (-100%)

    Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

    Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017
  2. Pajak Penerangan Jalan, selanjutnya disingkat PPJ (PPJ) (-100%)

    Pajak Penerangan Jalan, selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

    Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016
  3. Pajak Penerangan Jalan (-100%)

    Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

    Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009
  4. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT atas Tenaga Listrik) (-100%)

    Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik.

    Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2023
  5. Iuran Produksi (-100%)

    Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi.

    Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2003
  6. Penerangan Jalan (-100%)

    Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah;

    Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997
  7. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (-100%)

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2021 dan PP 58 TAHUN 2020
  8. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (-100%)

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

    Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022, 180/PMK.05/2022, dan 3 dokumen lainnya
  9. PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (dengan PNBP Panas Bumi) (-100%)

    PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Panas Bumi adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang berasal dari Setoran Bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 238/PMK.02/2022
  10. PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (dengan PNBP Panas Bumi) (-100%)

    PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Panas Bumi adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang berasal dari setoran bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 221/PMK.02/2017
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15273 (Release-26)