Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PPh Migas adalah Pajak Penghasilan yang merupakan bagian penerimaan negara untuk Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PPh Migas adalah Pajak Penghasilan yang merupakan bagian penerimaan negara untuk Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh Migas adalah Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018Bagi Hasil adalah penerimaan negara bukan pajak untuk Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018PNBP dari Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2016PNBP Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020PNBP dari Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2016PNBP Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020PNBP dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang meliputi PNBP dari sumber daya alam minyak dan gas bumi dan PNBP dari minyak dan gas bumi lainnya.
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2016PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang terdiri dari PNBP SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Panas Bumi adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang berasal dari Setoran Bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 238/PMK.02/2022