Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 64/PMK.011/2014Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 242/PMK.03/2014, 243/PMK.03/2014, dan 2 dokumen lainnyaPajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 59/PMK.03/2022, 80/PMK.03/2010, dan 1 dokumen lainnyaPajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disingkat PPnBM, adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2021, 20/PMK.010/2021, dan 2 dokumen lainnyaPajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009 dan 63/PMK.011/2012Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Ditemukan dalam 107/PMK.05/2020