Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 242/PMK.03/2014, 243/PMK.03/2014, dan 2 dokumen lainnyaPajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 64/PMK.011/2014Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 59/PMK.03/2022, 80/PMK.03/2010, dan 1 dokumen lainnyaPajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disingkat PPnBM, adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2021, 20/PMK.010/2021, dan 2 dokumen lainnyaPajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Ditemukan dalam 107/PMK.05/2020Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022