Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2000Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2000Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005, UU 18 TAHUN 2006, dan 3 dokumen lainnyaPajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2003Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009, UU 4 TAHUN 2012, dan 3 dokumen lainnyaPendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 12 TAHUN 2018, dan 7 dokumen lainnyaPenerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022, 249/PMK.05/2010, dan 2 dokumen lainnyaPenerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005, UU 19 TAHUN 2001, dan 3 dokumen lainnyaPenerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008 dan UU 45 TAHUN 2007Penerimaan Perpajakan adalah semua Penerimaan Negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013