Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 44/PMK.03/2020, 86/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnyaPajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2021, 125/PMK.010/2020, dan 5 dokumen lainnyaPajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021, /PMK.03/2021, dan 4 dokumen lainnyaPajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2020Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 21/PMK.010/2021, 102/PMK.010/2021, dan 2 dokumen lainnyaPajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020 dan 242/PMK.03/2014Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 243/PMK.03/2014Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Ditemukan dalam 107/PMK.05/2020Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2022