Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2022Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022, 61/PMK.03/2022, dan 4 dokumen lainnyaPajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 60/PMK.03/2022, 65/PMK.03/2022, dan 1 dokumen lainnyaPajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020 dan 242/PMK.03/2014Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 243/PMK.03/2014Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 63/PMK.03/2022 dan 64/PMK.03/2022Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021, /PMK.03/2021, dan 4 dokumen lainnyaPajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 70/PMK.03/2022 dan 92/PMK.03/2020Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 21/PMK.010/2021, 102/PMK.010/2021, dan 2 dokumen lainnya